Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota atau Bupati se-Indonesia itu ditandatangani pada 2 April 2020.
“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I 9), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Bahtiar Kapuspen Kemendagri di Jakarta, Jumat (03/04).
Bahtiar menjelaskan, dalam surat tersebut Mendagri menginstruksikan kepala daerah untuk mengambil langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil beberapa langkah. Pertama, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas:
- Penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan
- Penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup
- Penyediaan jarring pengaman sosial
Kedua, sambung Bahtiar, kepala daerah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk :
- Mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19
- Dalam hal ini masyarakat terlanjur mudi, maka kepada masyarakat pemudik yang tiba di daerah tujuan mudik untuk mengisolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protokol kesehatan, serta memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik
“Ketiga, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako, baik dalam ketersediaan supply maupun kelancaran distribusi. Selanjutnya, aktivitas industri dan pabrik serta dunia usahaterutama yang menghasilkan keutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” papar Bahtiar.
Terakhir, sambungnya, terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu (Pertama) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi Menteri ini.
“Dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama melalu: Hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283,” pungkas Bahtiar.