Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pihaknya kemungkinan tak akan lagi mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah dari unsur TNI dan Polri.
Tito menyampaikan hal tersebut, usai berdiskusi mengupas aturan pengangkatan penjabat dari unsur TNI/Polri bersama Menko Polhukan, Menpan RB, Kepala BKN, Panglima TNI, dan Kapolri.
“Dari hasil diskusi itu ya, kita juga menangkap aspirasi dari civil society, kita paham, kita utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.
Bacs juga: Margarito Kamis: Sah TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Kendati demikian, Tito menyebut berdasarkan hasil komunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pula, terdapat aturan yang mengecualikan pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur TNI/Polri, sepanjang yang ditunjuk punya jabatan selevel madya atau pratama.
Tito meminta pengangkatan penjabat dari unsur TNI/Polri jangan cuma dilihat dari satu pasal saja dalam UU 34/2004 tentang TNI, yang menyoal pengunduran diri dari jabatan aktif.
Berdasarkan ketentuan UU dalam ayat kedua, ada pengecualian untuk 10 rumpun jabatan yang boleh diisi TNI aktif.
Kesepuluh jabatan tersebut ada di kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, dan Badan Intelijen Negara.
Lalu, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.
“Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri, ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI.”
“Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,” beber Tito.
HY