Nasional

Mendagri Minta Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Bertingkat

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah memperketat evaluasi kelayakan gedung bertingkat, terutama yang masuk kategori berisiko tinggi. Ia menegaskan standar keselamatan harus menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“PBG itu harus benar-benar menilai apakah gedung masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Kalau risiko tinggi, ada persyaratan tambahan, khususnya soal keselamatan, dan harus melibatkan pemadam kebakaran yang ahli di bidang itu,” ujar Tito dalam rapat virtual bersama kepala daerah, Kadis Damkar, dan DPMPTSP, Kamis (11/12/2025).

Tito juga mengingatkan bahwa setiap bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. SLF mewajibkan pemenuhan standar struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, hingga fasilitas darurat.

“Ini bukan formalitas. Gedung berisiko tinggi harus punya APAR, sistem sprinkler, dan jalur evakuasi yang aman,” tegasnya.

Instruksi ini menguat setelah kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang. Tito menyebut pengecekan awal menunjukkan bangunan itu hanya memiliki satu tangga sebagai akses vertikal, tanpa jalur evakuasi alternatif.

“Ketika kebakaran, penghuni justru naik ke atas karena tidak ada jalur keluar lain,” ujarnya.

Tito mengatakan Presiden Prabowo melalui Mensesneg telah meminta evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan, mewajibkan pemeriksaan berkala oleh Damkar, dan memperkuat regulasi terkait keselamatan bangunan.

“Banyak high-rise building di berbagai daerah yang punya risiko tinggi. Pengawasan ini harus serius,” tutupnya.

Baca juga: Tinjau Kebakaran Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Gedung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =