Nasional

Mendagri: Pemda Pastikan Perlindungan terhadap Tenaga Medis

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA meminta pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan terhadap tenaga medis dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19. Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” ujar Safrizal ZA melalui siaran langsung oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (31/3).

Ia menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan para tenaga medis, pemda dapat menggunakan dana belanja tidak terduga yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Adapun kebutuhan bagi para tenaga medis dapat berupa alat pelindung diri (APD) hingga baju bagi pasien dan tenaga medis. Dana tersebut juga dapat dialokasikan untuk kebutuhan pangan, vitamin, hingga suplemen para pasien dan tenaga medis.

Safrizal menegaskan, pemda juga dapat menggunakan dana tersebut untuk menyiapkan tempat tinggal bagi tenaga medis.

“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” tandasnya. 

Diketahui, dalam surat edaran tersebut, dana itu juga dapat digunakan antara lain untuk memenuhi kebutuhan evakuasi pasien, sanitasi, pengelolaan limbah berbahaya, membayar uang lelah, peningkatan alat kesehatan, hingga membangun rumah sakit darurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =