Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah (Pemda) harus terlibat aktif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawal kontribusi Pemda agar program pelindungan tersebut berjalan efektif di daerah.
Penegasan itu disampaikan Tito kepada awak media usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut memerlukan kerja sama banyak pihak. Hal itu mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk sekaligus pengguna internet yang sangat besar. “Oleh karena itu pelibatan pemerintah daerah itu adalah suatu keharusan,” ujarnya.
Sebagai pembina dan pengawas Pemda, Kemendagri akan memastikan program pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi RPJMD, Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.
“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang, ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan barangnya, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” kata Tito.
Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada Pemda sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut. Daerah pun dapat menyesuaikan implementasi program dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk melalui penerbitan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Sebagai contoh, Tito menyebut pendekatan berbasis adat dapat digunakan di sejumlah daerah. “Bisa menggunakan, katakanlah misalnya di Bali, dia menggunakan basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.
Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai kementerian teknis terkait, disertai sosialisasi kepada masyarakat dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kearifan lokal.
Di sisi lain, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemda yang menunjukkan kinerja baik akan diberikan penghargaan, termasuk kemungkinan memperoleh dana insentif. Tito juga mengusulkan pembentukan indeks yang mengukur tingkat kepedulian daerah terhadap pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik.
Baca juga: KPAI Sambut Positif Rencana Pembatasan Game Online imbas Ledakan SMAN 72





