Hot Topic Nasional

Mendagri: PPKM Bisa Diberlakukan Kembali Bila Covid-19 Melonjak

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh Indonesia.

“PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Mencabut Kebijakan PPKM

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat.

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Mendagri mengimbau masyarakat masih tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito.

Menurut Presiden Joko Widodo, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar WHO,” kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  26