Mendagri Tito di Program 3 Juta Rumah
Nasional

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Wujud Ekonomi Kerakyatan Prabowo

Channel9.id-Surabaya. Mendagri Tito Karnavian menyebut program tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk nyata dari kebijakan ekonomi kerakyatan. Program ini, katanya, menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil sebagaimana digariskan dalam buku Paradoks Indonesia karya Prabowo.

“Presiden punya paradigma ekonomi kerakyatan. Semua program diarahkan untuk rakyat kecil, dan pemerintah turun tangan langsung untuk melindungi mereka,” kata Tito dalam Sosialisasi Program KUR Perumahan dan FLPP di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (16/10).

Selain rumah, Tito menyebut program Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Swasembada Pangan sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar rakyat: sandang, pangan, papan.

Menurutnya, pembangunan tiga juta rumah juga akan menimbulkan efek berantai ke ekonomi daerah — dari sektor perbankan hingga pelaku usaha kecil.
“Mulai dari buruh bangunan, arsitek, pengembang, sampai warung dan restoran semua akan hidup,” ujarnya.

Kemendagri sendiri telah menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tito memuji capaian Jawa Timur yang sudah menerbitkan 638 izin PBG untuk MBR, dengan 10.234 unit rumah terbangun — menempatkannya di lima besar nasional. Namun, ia menyoroti 13 daerah di Jatim yang belum merealisasikan PBG bagi MBR serta tiga daerah yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP): Blitar, Ponorogo, dan Madiun.

“Saya minta Ibu Khof (Gubernur Jatim) bantu dorong tiga daerah ini agar segera bangun MPP,” tegasnya.

Usai acara, Tito bersama Menteri PKP Maruarar Sirait meninjau rumah tidak layak huni di Surabaya dan berdialog langsung dengan warga penerima bantuan.

Baca juga: Menteri Tito: Pemda Wajib Dukung Program Tiga Juta Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =