alfamart indomart
Ekbis

Mendes Usul Hentikan Izin Baru Minimarket, Kemendag Siap Bahas Lintas Kementerian

Channel9.id, Jakarta. Kementerian Perdagangan angkat bicara soal masa depan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di tengah kemunculan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih di berbagai daerah. Isu yang mencuat belakangan ini adalah kemungkinan penyetopan ekspansi gerai ritel berjaringan seiring penguatan koperasi desa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk membahas isu tersebut.

“Saya dengan Pak Mendes tadi memang mau janji. Kan ada acara lain sekalian saya mau nanya itu, seperti apa maksudnya,” ujar Budi saat ditemui usai konferensi pers di Pintu Timur VIP Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Zonasi di Tangan Pemda

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa pengaturan ritel modern sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU) Perdagangan.

Menurut Iqbal, kewenangan pengaturan zonasi termasuk jarak antargerai berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Artinya, ketentuan tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia.

“Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi misalnya 1 kilometer di Serpong itu akan berbeda dengan 1 kilometer di Indramayu. Tergantung karakteristik wilayah masing-masing,” jelasnya.

Ia menekankan, faktor demografi, kepadatan penduduk, hingga tingkat pendapatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam pemberian izin pendirian gerai ritel modern.

Ritel Modern Masih Dominan di Perkotaan

Iqbal juga menyoroti bahwa mayoritas ritel modern berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret masih beroperasi di kawasan urban. Dari puluhan ribu gerai yang tersebar, sebagian besar berada di wilayah perkotaan.

Hal itu, kata dia, karena setiap pembukaan toko baru didasarkan pada kalkulasi bisnis yang matang.

“Ketika mereka mendirikan satu toko, pasti dihitung demografinya, pendapatan penduduknya, hingga potensi pasarnya,” ujarnya.

Dengan pendekatan bisnis seperti itu, ritel modern berjaringan hingga kini relatif jarang berekspansi ke wilayah pedesaan.

KopDes Punya Segmentasi Berbeda

Terkait kehadiran KopDes/Kel Merah Putih, Iqbal menilai tidak ada alasan untuk mempertentangkan koperasi desa dengan ritel modern. Menurutnya, keduanya memiliki segmentasi pasar berbeda.

Koperasi desa difokuskan untuk menampung dan memasarkan produk-produk lokal, termasuk hasil UMKM setempat maupun dari desa lain. Sementara itu, ritel modern saat ini didominasi produk pabrikan dengan komposisi mencapai sekitar 80%–90% dari total barang dagangan.

“Justru kita meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan ritel modern,” katanya.

Pemerintah, lanjut Iqbal, berupaya memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat antara KopDes/Kel Merah Putih dan jaringan ritel modern. Dengan basis pasar dan model bisnis yang berbeda, ia meyakini ruang tumbuh keduanya masih terbuka tanpa harus saling mematikan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebelumnya mengusulkan penghentian pemberian izin baru untuk pendirian minimarket modern seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah desa, agar koperasi desa bisa tumbuh dan “hidup” secara ekonomi.

Ia menegaskan bahwa usulan itu muncul atas keluhan masyarakat desa, terutama pedagang toko kelontong yang merasa kalah bersaing dengan ekspansi ritel modern hingga ke pelosok desa. Namun, bagi gerai minimarket yang sudah ada, Mendes menyatakan tidak menutup operasional mereka.

“Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Namun yang saya minta adalah penyetopan izin baru… Jangan sampai ekspansi ini mematikan usaha rakyat di desa,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  86