Channel9.id-Jakarta. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberi lampu hijau untuk sekolah tatap muka mulai Januari 2021. Meski demikian, Nadiem menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait pembukaan sekolah tatap muka.
“Ada tiga pihak yang menentukan, yang pertama adalah pemda, atau kanwil atau kantor kemenag. Kedua kepala sekolah. Ketiga adalah perwakilan orang tua melalui komite sekolah,” kata Nadiem secara virtual, Jumat (20/11).
Namun, lanjutnya, bagi siswa yang orang tuanya tidak memperbolehkan anaknya masuk sekolah, tidak akan dilarang. Menurutnya, hal itu merupakan hak pribadi. Nadiem mengatakan kapasitas maksimal harus 50 persen, harus rotasi atau shifting. “Tidak boleh full,” ujarnya.
Baca juga: Dukung PTM, Mendagri Minta Koordinasi dan Sosialisasi Prokes Secara Masif
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan, pemberian izin pembelajaran tatap muka lantaran kendala pembelajaran jarak jauh. Termasuk kesulitan bagi siswa yang ada di daerah.
“Kita harus menyadari, setelah kita evaluasi PJJ, dampak negatif yang terjadi pada anak sangat nyata dan bisa terus menerus dilaksanakna jadi permanen,” tandasnya.