Channel9.id-Jakarta. Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, khusus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), resmi berpatokan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Di peraturan itu dituliskan bahwa nilai ambang batas (passing grade) berbeda dengan tahun lalu. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
“Ya, ini lebih rendah,” ujar Paryono, Senin (11/11/2019).
Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan aturan baru, yakni Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi di antaranya, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Kendati demikian, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.
Namun, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.
Pada seleksi tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan di tahun ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU minimal 85.
Lalu, nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU minimal 70.
Kemudiam, untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat minimal 260, dengan nilai TIU minimal 60.
Setelah mengetahui nilai ambang batas, peserta dianjurkan mendaftarkan diri secara online melalui di laman SSCASN. Pendaftaran telah dibuka sejak Senin (11/11/2019) kemarin.
Setelah pendaftaran, peserta CPNS harus melewati seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pada seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap. Selanjutnya, peserta akan menghadapi tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.
(LH)