Channel.id – Surabaya. Polda Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dalam jaringan online dengan tersangka kedua pelaku pemerasan, Stevanus Abraham Antonie (42) warga Rawamangun, Bekasi dan Heri (32) warga Cibungur, Purwakarta, Jawa Barat harus mendekam di jeruji besi.
Ia melakukan transaksi online dengan modus mengaku sebagai Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Kanit 3 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Harianto mengatakan, persetujuan transaksi ini dilakukan pada bulan Mei 2019.
Korban adalah pengusaha pengusaha tembaga yang beralamat di Jl. Mayjend Sungkono KM 5 Gresik atas nama Rianto.”Tersangka SAA [Stevanus Abraham Antonie] telah melakukan pelanggaran secara online melalui WhatsApp (WA) kepada Rianto (pelapor),” ungkap AKP Harianto saat rilis di Mapolda Jatim.
AKP Harianto menjelaskan, tersangka menjanjikan korban berupa tembaga yang menurutnya diperoleh dari hasil lelang berjumlah 5 ton dan 7 kuintal dengan harga total keseluruhan dapat diperoleh Rp. 285.000.000.
“Tersangka SAA melakukan tindak pidana hukuman online mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Kompol Stevanus. Sementara tersangka HI [Heri], mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur berpangkat AKBP,” ungkap AKP Harianto.
“Selanjutnya tersangka HI yang diundang AKBP Arman Asmara [Wadirreskrimsus Polda Jatim gadungan] menyuruh tersangka SAA yang meminta Kompol Stevanus untuk meminta nomor telepon atas nama Stevanus Abraham Antonie untuk pengusaha Rianto.

Mereka meminta transfer uang sebesar Rp25.000.000 dan yang kedua sebesar Rp22.000.000. Namun, setelah uang ditransfer oleh korban, tersangka beralih telepon genggamnya. Berdasarkan pengakuan tersangka Heri, ia mendapatkan foto AKBP Arman Asmara dari Google.Sementara menurut pengakuan tersangka Stevanus, ini adalah kali keempat dia melakukan penipuan dan baru sekali ini berhasil.
“Sudah satu tahun, tiga kali tidak berhasil, baru ini yang berhasil,” kata Stevanus di depan para penyidik. Menurutnya, uang hasil itu digunakan untuk kebutuhan hidup. “Iya untuk kebutuhan,” terang Stevanus.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) UU RI no. 19 tahun 2016 atau perubahan UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (L-003)