Hot Topic Hukum

Mengaku Salah, Dr Lois Owien Dibebaskan

Channel9.id-Jakarta. Dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini soal  Covid-19. Pengakuan ini diberikan Lois saat menjalani seragkaian pemeriksaan intensif di kepolisian. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/07).

“Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Slamet, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” jelasnya.

Baca juga: Dokter Lois Owien Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Covid-19

Slamet menuturkan, Lois  berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ucapnya.

Ketua Satgas Presisi Polri ini menyebut, jika memenjarakan Lois bukanlah upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Atau diistilahkan ultimum remidium. Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  86  =  94