Channel9.id-Jakarta. Terdakwa kasus pengisian jabatan kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan atas kasus yang membelitnya.
Selain itu, dia juga meminta hakim untuk diberikan keringanan atas denda yang dituntut jaksa Rp 150 juta.
“Tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan tersebut sangat berap bagi saya. Karena itu kiranya majelis hakim menjatuhkan seringan-ringannya karena saya tidak memenuhi finansial untuk memenuhi hal tersebut,” ujar Muafaq saat membaca nota pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Muafaq pun menyesali perbuatannya. Dia mengaku telah menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy), anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer, dan sejumlah pihak lainnya dalam perkara yang menjeratnya saat ini.
“Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik, baik kepada saudara Abdul Wahab, Agus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy, didasarkan pada rasa terima kasih, karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik,” kata Muafaq.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tercela itu. Akibat perbuatannya tersebut, dia merasa kariernya kini telah hancur dan hubungan sosial kemasyarakatannya juga runtuh. “Saya sangat menyesal,” ujarnya.
Selain itu, Muafaq berterima kasih kepada jaksa dan KPK atas dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC). Ia berharap majelis hakim juga ikut mengabulkan permohonan JC nya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muafaq 2 tahun penjara serta denda Rp 150 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti memberi suap berjumlah Rp 91,4 juta kepada Romahurmuziy, anggota DPR sekaligus bekas Ketua Umum PPP terkait pengisian jabatan di lingkup Kemenag.
Muafaq dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.