Hot Topic Hukum

Mengenal Doktrin Ultra Vires dalam Kasus KSP Indosurya, Pakar: Henry Surya Harus Bertanggungjawab!

Channel9.id – Jakarta. Kasus investasi bodong yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sampai saat ini tak kunjung usai. Dua tersangka, yakni Bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria justru divonis bebas Majelis Hakim PN Jakbar, Rabu (18/1/2023). Sementara itu, puluhan ribu nasabah belum mendapatkan kembali dana simpanan mereka.

Kasus yang menimpa 23 ribu nasabah dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun itu disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Pakar Perkoperasian, Dewi Tenty membenarkan jika KSP di Indonesia diselimuti berbagai masalah, termasuk KSP Indosurya. Ia menilai, Indosurya memiliki banyak permasalahan dalam pelaksanaannya meskipun statusnya adalah badan hukum.

“Secara badan hukum memang dia ‘KSP’ karena didirikan dengan akta KSP, dan mendapatkan badan hukum sebagai legalitas. Hanya saja dalam pelaksanaannya, sudah banyak penyimpangan yg dilakukan,” ujarnya.

Padahal, ia melanjutkan, dalam suatu badan hukum, terdapat sebuah ketentuan bernama doktrin ultra vires, yakni adanya tindakan di luar kewenangan pengurus.

Baca Juga :Semua Geram, Duitnya Ludes! Inilah Deretan Pesohor Korban Indosurya, Dari Selebriti sampai Petinggi Polisi

Baca Juga :Tak Mau Lepas Lagi, Bareskrim Bidik Bos Indosurya Dengan Dugaan Tindak Pidana Berlapis-Lapis

Ia mengatakan, meskipun ketentuan ini sebetulnya diterapkan untuk Perseroan Terbatas (PT), tetapi dengan diberlakukannya UU tentang PT dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka doktrin ultra vires juga berlaku terhadap seluruh badan hukum, termasuk KSP berbadan hukum.

“Suatu badan hukum itu ada yang namanya doktrin ultra vires, yang menyebutkan adanya tindakan di luar kewenangan daripada pengurus. Di Indonesia, ultra vires diadopsi oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. Karena sudah diberlakukan, maka ultra vires ini diberlakukan juga terhadap badan hukum selain PT,” imbuhnya.

Melansir dari jurnal “Doktrin Ultra Vires (Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)” oleh Dwi Suryahartati, Doktrin ultra vires menganggap batal demi hukum (null and void) atas setiap tindakan organ PT di luar kekuasaannya berdasarkan tujuan PT yang termuat dalam anggaran dasar.

Lebih lanjut, ultra vires berarti tindakan yang dilakukan oleh suatu badan hukum (PT) yang berada di luar tujuan dan karena itu di luar kewenangan badan hukum tersebut.

Dalam sidang terdakwa Bos KSP Indosurya, Henry Surya yang divonis lepas oleh hakim, Dewi menganggap vonis tersebut sebagai suatu kewajiban pribadi karena sudah masuk dalam ultra vires.

“Apabila pengurus Indosurya itu terbebas dari pidana, kita akan bisa menganggap ini sebagai suatu kewajiban pribadi karena sudah masuk dalam ultra vires, dimana para pengurus dan pengawas itu sudah melampaui kewenangannya sebagai pengurus dan pengawas, sebagaimana sudah diatur dalam anggaran dasar dan undang-undang,” jelasnya.

Mengutip dari hukumonline.com, jika seorang Direksi melakukan tindakan ultra vires dalam menjalankan tugasnya, maka Direksi tersebut dapat digugat oleh pemegang saham.

Lebih lanjut, gugatan yang diajukan memuat permohonan agar Perseroan (badan hukum lainnya -red) menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu, baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

Direksi yang melakukan perbuatan ultra vires bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang diderita Perseroan (badan hukum -red).

Dewi mengatakan, sebagai anggota koperasi, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti rapat dan menentukan kebijakan. Hal ini, menurutnya, membuat para pengurus koperasi memiliki tanggung jawab dalam keputusan yang dibuat secara bersama-sama.

Dengan demikian, anggota KSP Indosurya berhak untuk meminta pertanggungjawaban direksi yang telah melakukan tindakan di luar kewenangannya (ultra vires).

“Sehingga akhirnya suatu keputusan yang diambil dalam satu rapat anggota itu bisa mengikat dan dipertanggungjawabkan oleh para pengurusnya. Sehingga koperasi sebagai entity badan hukum dapat menjaga limited liability-nya,” pungkasnya.

 

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  20