Mengenal Proyek Strategis Nasional Dan Potensi Konflik Agraria
Nasional

Mengenal Proyek Strategis Nasional Dan Potensi Konflik Agraria

Channel9.id – Jakarta. Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansah menjabarkan beberapa potensi dalam pelaksanaan proyek strategis Nasional. Menurut Trubus, konflik agraria merupakan salah satu potensi permasalahan dari pelaksanaan proyek strategis nasional.

Proyek strategis nasional merupakan pada proyek dan program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau badan usaha negara. “Memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah,” ucap Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansah dalam webinar masyarakat ilmu pemerintahan Indonesia pada Sabtu (23/09/2023)

Ia menjelaskan bahwa proyek strategis nasional terdiri dari 14 sektor yang mencakup 208 total proyek. Sebagian proyek tersebut masih tahap persiapan, tahap konstruksi, dan ada yang telah beroperasi, ucapnya.

Berbagai proyek strategis nasional disebut memberikan dampak signifikan bagi Indonesia. Dr. Trubus mencontohkan pembangunan MRT dan LRT pertama di Indonesia dan penambahan jaringan jalur kereta api sepanjang lebih dari 1000 kilometer.

“Selain itu juga telah dibangun puluhan bendungan untuk menambah persediaan air baku, mereduksi potensi banjir, dan memproduksi energi listrik. Penambahan Panjang jalan tol juga telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak 2014,” ucapnya.
Kendati demikian, pelaksanaan proyek ini memiliki potensi masalah terutama konflik agraria. Dr. Trubus menyebut bahwa konflik yang terjadi di Rempang, Batam merupakan salah satu potensi masalah yang timbul dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Menurut lulusan Doktor lulusan Universitas Indonesia ini, proyek strategis nasional banyak menghadirkan konflik baru di masyarakat. “Akibat dari proyek ambisius pemerintah yang sebagian disebut gagal, Sebagian berhasil tersebut berimbas pada lahan-lahan yang terbengkalai yang telah dirampas dari masyarakat,” tuturnya.

Dr. Trubus menambahkan bahwa terdapat empat faktor kebijakan pemerintah yang terkait dengan terjadinya konflik agraria dalam proyek strategis nasional.
Hal tersebut terdiri dari, skema pengadaan tanah bagi pembangunan, ketidakpatuhan terhadap kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perubahan mekanisme perencanaan tata ruang menyesuaikan RPJM, dan Skema pendanaan dan kerjsama badan usaha di proyek fasilitas publik.
“Keempat faktor itulah yang ditemukan di penelitian, ini menjadi catatan kita bersama faktor yang menyebabkan masalah di masyarakat kita. Undang-undang Ciptaker juga menghapus peraturan tata ruang,” imbuhnya.

(FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =