Channel9.id – Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Budi Karya menegaskan siap mendukung proses hukum tersebut.
“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” kata Budi Karya usai diperiksa KPK di gedung lama KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Budi mengatakan akan bersikap koperatif. Ia menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaannya kepada pihak KPK.
“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini. Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik,” katanya.
Adapun kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, didakwa memberikan suap Rp 18,95 miliar ke Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng, Bernard Hasibuan, untuk merekayasa proyek.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dan perbaikan rel kereta api diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022, melibatkan proyek-proyek berikut:
1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Perkiraan suap yang diterima berkisar antara 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan nilai suap yang diterima oleh enam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
KPK juga telah menetapkan 10 orang dari DJKA dan swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Para tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap DJKA, Menhub Budi Karya Minta Dijadwal Ulang
HT