Nasional

Menhub Sarankan Skuter Listrik Dihentikan Dulu

Channel9.id-Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan melarang skuter listrik GrabWheels beroperasi.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, GrabWheels tidak dilarang lantaran sudah diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, seperti kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

“Enggak (dilarang), mereka operasi di kawasan khusus yang izinnya itu diterbitkan oleh pengelola kawasan, contoh di GBK,” kata Syafrin, Kamis (14/11/2019).

Jika pengguna GrabWheels keluar kawasan khusus itu, kata Syafrin, mereka hanya boleh melintas di jalur khusus sepeda. Pengguna GrabWheels tidak dibolehkan beroperasi di jalan raya yang dilintasi kendaraan bermotor, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Begitu keluar kawasan, mereka tidak boleh gunakan trotoar. Mereka gabung ke jalur sepeda, lebih terjamin keselamatan, keamanan, dibanding berada di badan jalan yang mix dengan lalu lintas lainnya,” ujar Syafrin.

Ia mengatakan, aturan soal skuter listrik masih dirampungkan. Rencananya, akan rampung pada Desember mendatang.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan sebelumnya menyarankan skuter listrik Grabwheels dilarang beroperasi untuk sementara waktu. Pelarangan itu dilakukan selagi belum ada aturan yang jelas mengatur penggunaan skuter listrik tersebut.

“Kalau sekarang kan yang terjadi liar nih, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi, saran saya ke Pemda (skuter listrik) berhentikan dulu,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Budi menyerahkan aturan mengenai penggunaan skuter listrik itu ke pemerintah daerah. Sebab, pihaknya tak bisa mengatur karena skuter listrik bukan kategori alat transportasi umum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas saat berkendara di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu dini hari lalu. Dua orang itu adalah Wisnu (18) dan Ammar (18).

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  77