Opini

Menilai Kinerja Otoritas Jasa Keuangan

Oleh: Virdika Rizky Utama

Channel9.id – Jakarta. Sepekan ini, beranda sosial media diramaikan dengan kasus penangkapan beberapa infulencer dengan dugaan melakukan penipuan berkedok investasi “Trading Binary Option” lewat aplikasi Binomo. Salah seorang diantaranya, telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Indra Kenz selebgram dan konten kreator asal Medan Sumatra Utara.

Sebelum terjerat kasus, Indra sempat menjadi perbincangan hangat jagat maya. Lewat konten-konten pamer barang-barang mewah dan kekayaanya, ditambah jargon khasnya “Murah Banget.”

Indra dan kawan-kawannya berhasil menyedot perhatian masyarakat. Seperti biasa, janji manis mudah mendapakatkan uang, bisa melipatgandakan penghasilan dan sejenisnya, dihadirkan untuk menarik minat terjun berinvestasi. Plus kondisi pandemi Covid -19, di mana banyak orang kehilangan sumber penghasilan, membuat pemanis mulut barusan dengan mudahnya diikuti. Contoh terkecil dari jumlah pengikut grup telegram yang mereka buat, rata-rata diikuti ratusan ribu orang.

Sebuah pertanyaan muncul, kasus di atas mengapa baru akhir-akhir ini terungkap. Setelah banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa tertipu kedok investasi bodong. Ke mana Lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Dimana tugas utamanya melakukan pengaturan dan pengawasan, terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Apalagi, santer terdengar OJK sedang melakukan pemilihan anggota Dewan Komisioner (DK), untuk masa jabatan 2022-2027. Mampukah Lembaga tersebut menjadi pengawas dan pelindung masyarakat atau malah terjebak konflik kepentingan dengan para
pemain industri jasa keuangan?

Kemana Kinerja OJK?

Kasus Investasi Bodong, bukan sekali saja terjadi. Setidaknya, dalam 10 tahun terakhir kasus tersebut tak pernah hilang dari jagat pemberitaan. Mulai dari bentuk penipuan berkedok kartu kredit, asuransi hingga kasus baru-baru ini. Belum ditambah dengan kasus pinjaman online illegal yang juga sempat ramai diperbincangkan, sampai-sampai presiden harus mengeluarkan imbauan khusus kepada OJK, untuk melakukan penertiban dan pengawasan.

Berdasarkan data OJK yang dikumpulkan lewat Satgas Waspada Investasi. Setidaknya terdapat kerugian sebesar Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun belakang, akibat praktik investasi bodong. Jumlah tersebut sangat mencengangkan sebab, besarannya melebihi APBD Provinsi DKI Jakarta. Temuan data barusan, semakin menegaskan keengganan OJK untuk serius dalam mengerjakan tugas-tugasnya.

Jika berdasar dari undang-undang, sebenarnya tercantum tugas dan kewajiban OJK. Tepatnya, tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK berkewajiban untuk melakukan edukasi, perlindungan dan pembelaan. Seharusnya, ini sudah cukup untuk menjadi pedoman OJK dalam bekerja.

OJK juga terkesan lambat dalam penanganan kasus-kasus seperti praktik investasi bodong. Padahal OJK memiliki kantor-kantor perwakilan hampir di semua daerah. Namun, dalam kasus Binomo proses baru berjalan setelahnya banyaknya laporan dari masyarakat. Bukan tidak mungkin, jika laporannya sedikit dan tak sampai membuat geger akan tidak diproses.

Akibat kurang ketat dan lambannya kinerja pengawasan dan perlindungan oleh OJK. Munculah celah yang dimanfaatkan guna memuluskan jalan para pemain investasi bodong. Padahal, OJK tidak pernah mengeluarkan izin binary option dan robot trading forex.

Seharusnya sebagai lembaga yang juga mempunyai tugas edukasi. Informasi seperti di atas seharusnya terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga benar-benar tersampaikan. Lebih baik lagi jika, OJK mampu memberikan pengetahuan soal literasi keuangan sebagai salah satu jurus ampuh meminimalkan adanya penipuan.

Muskil membayangkan kasus-kasus penipuan serupa akan menghilang. Jika, OJK enggan menjalankan ketiga tugas kerja sesuai undang-undang, yaitu Edukasi, perlindungan dan pembelaan. Ujungnya, model-model lain akan terus bertumbuh dan mengikuti perkembangan zaman dalam menjalankan modus-modus penipuan.

Padahal, OJK generasi pertama telah meletakan sendi-sendi utama pembangunan OJK. Di generasi pertamanya, OJK hampir menyelesaikan kasus asuransi Bumiputera dan memberikan rekomendasi-rekomendasi ke kementerian BUMN.

Terpilihnya Kembali Sri Mulyani sebagai ketua pansel OJK Dengan orang yang sama, kemungkinan terjadinya perubahan di OJK terbilang sulit. Pemilihan dewan komisioner OJK ini menjadi kesempatan yang harus dimanfaatkan dalam memperbaiki OJK. Terlebih lagi, sistemnya adalah open recruitment. Perbaikan OJK, harus terus diupayakan, sebab yang dijaga adalah industri jasa keuangan yang asetnya mencapai tujuh belas triliun rupiah.

Pemilihan DK OJK dan Tantangan Zaman

Kemajuan teknologi dan digitalisasi merangsek masuk ke semua sektor kehidupan, termasuk urusan keuangan. Saat ini transaksi keuangan, bisa terjadi kapan pun dan di mana pun. Cukup lewat gawai pintar di saku masing-masing, sudah mampu memproses transaksi dalam jumlah besar. Berbanding terbalik dengan dahulu yang mengharuskan kita keluar rumah dan bertatap muka.

Sudah barang tentu, OJK harus beradaptasi dengan kondisi hari ini. Seperti yang diungkapakan salah satu anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu. OJK harus mempunyai kemampuan analisis di atas meja dengan memadukan kepemimpinan lapangan yang bergerak cepat mecegah dan menindak penggaran dalam industri jasa keuangan.

Maka diperlukan orang-orang yang benar-benar cakap, kompeten dan mengikuti perkembangan dunia keuangan digital. Sehingga OJK mampu menjawab tantangan zaman, serta kinerjanya dapat dirasakan secara nyata. Bukan malah menjadi lembaga yang sekadar ada saja.

Setidaknya ada delapan persyaratan untuk mencalonkan diti menjadi anggota Dewan Komisioner OJK. WNI, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, sehat jasmani berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan dan terakhir tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Selain itu, dalam proses pemilihan perlu dijalankan secara transparan dan adil. Sehingga mereka yang kelak menduduki jabatan DK OJK adalah orang-orang dengan integritas sudah teruji. Hal ini dapat meminimalkan adanya konflik kepentingan baik individu maupun golongan.

Oleh sebab itu, peran ahli dalam memilih anggota dewan komisioner sangat penting. Pendekatan birokratis politis sangat tidak relevan dalam organisasi yang super-teknis. Selain itu, orang-orang yang terpilih menjadi anggota dewan komisioner adalah orang yang memahami situasi industri jasa keuangan.

Sedangkan, dari segi governance OJK yang harus segera dilakukan. Governance-Risk-Compliance (GRC) dalam tata kelola organisasi yang terintegrasi. Untuk membangun sistem GRC, terdapat isu independensi dan kompentensi yang dihadapi.

Selain itu, pengawasan pimpinan yang didukung oleh sistem, serta implementasi sesuai rancangan kebijakan yang telah disepakati dan transparansi sangat penting dalam membangun sistem integrasi di dalam organisasi OJK. Hal tersebut harus dilakukan dalam upaya mewujudkan perbaikan di dalam OJK.

Penulis adalah Peneliti PARA Syndicate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19  +    =  23