Hukum

Menimbang Asas Systematiche Specialiteit Dalam Kasus Asabri

Channel9.id – Jakarta. Nota  keberatan terhadap surat dakwaan jaksa dalam kasus Asabri, disampaikan oleh tim kuasa hukum Hari Setianto, mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri tahun 2014-2019.

Dalam eksepsinya  Kuasa Hukum Hari Setianto menyatakan bahwa peristiwa hukum yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU, kalau melihat dari uraian tersebut perkara kliennya tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi, namun jikapun memang terjadi apa yg diuraikan dalam dakwaan merupakan tindak pidana pasar modal. Sehingga majelis  pengadilan tindak pidana tipikor tidak berwenang mengadili peristiwa tersebut.

Menurut Hasbullah SH, MH, perbuatan kliennya yang diuraikan dalam perbuatan melawan hukum dalam dakwaan pada kurun waktu tahun 2014-2019 adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam UU Pasar Modal. “Unsur perbuatan melawan hukum yang diuraikan oleh JPU dalam dakwaanya masuk dalam uraian ketentuan tindak pidana UU Pasar Modal  (tindak  pidana administrasi), bukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Karena itu ada pertanyaan besar apakah UU yang digunakan dalam peristiwa yang didakwakan tersebut? Apakah UU Pasar Modal ataukah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)?

Dalam menjawab pertanyaan itu dan demi terwujudnya kepastian hukum Kuasa hukum menyampaikan terdapat asas yang disebut dengan asas systematische specialiteit, yakni asas untuk mencari Undang-Undang khusus mana yang harus diberlakukan dan ketentuan mana yang diberlakukan dalam suatu perbuatan yang termasuk dalam 2 Undang Undang Pidana Khusus yang sama dengan perkara tersebut.

“Urgensi penerapan asas ini adalah untuk mencegah UU Tipikor menjadi all embracing act atau all purpose act yang rentan menciptakan over kriminialisasi,” tambah Hasbullah.

Secara eksplisit asas systematische specialiteit ini sebenarnya sudah tertera dalam pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Makna yang terkandung dalam pasal tersebut adalah UU Tipikor berlaku apabila suatu perbuatan dinyatakan sebagai tindak pindana korupsi yang memang diatur secara tegas dan jelas.

“Dengan demikian dapat dipahami secara a contrario, untuk perundang-undangan yang tidak menyatakan hal tersebut bukanlah pelanggaran terhadap UU Tipikor,” ungkapnya.

Karena itu  UU Tipikor tidak dapat menjangkau semua produk legislasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memberikan kesan sebagai jaring laba-laba atau jaring.  Kuasa hukum mengutip teori yang disampaikan oleh Indriyanto Seno Aji dalam bukunya yang berjudul “Korupsi dan Penegakan Hukum.”

Kuasa hukum berkeyakinan tidak ada norma yang mengatur bahwa ketentuan pidana dalam pasar modal  disebut sebagai tindak pidana korupsi. Seluruh uraian peristiwa hukum yang ada dalam surat dakwaan  masuk dalam kategori tindak pidana pasar modal sehingga tidak bisa didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

Mewakili kliennya, Hasbullah menyampaikan bahwa sesuai Pasar 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tipikor tidak bisa mengadili tindak pidana pasar modal.

“Kami memohon agar Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela, menerima seluruh eksepsi yang disampaikan dan meminta kasus tersebut dihentikan,” pungkasnya.

Hari  Setianto adalah salah satu terdakwa dari delapan terdakwa yang diajukan oleh jaksa dalam persidangan kasus Asabri.  Dalam dakwaanya, Jaksa mendakwa Hari Setianto ikut terlibat dalam berbagai kegiatan investasi yang dilakukan selama masa jabatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +    =  15