Techno

Menjelang Pilkada, Bawaslu Ajak Facebook Untuk Awasi Iklan Politik

Channel9.id-Jakarta. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 segera dihelat. Adapun masa kampanye pasangan calon (paslon) dilaksanakan pada 26 September hingga 5 Desember. Sementara, pemungutan suara serentak akan berlangsung 9 Desember 2020.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

Diketahui, kampanye langsung paslon terhambat dan dibatasi secara ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, KPU memutuskan kampanye bisa dilakukan di media massa.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dikabarkan akan mengajak kerja sama Facebook Indonesia, untuk mengawasi iklan politik dan dana kampanye.

Menurut keterangan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Facebook akan membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada serentak 2020.

“Saya berterima kasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu,” ungkap Fritz di diskusi daring Bawaslu dan Facebook Indonesia, Senin (10/8), dikutip berdasarkan laporan situs resmi Bawaslu RI.

Fritz mengatakan, dengan adanya Facebook bisa mempermudah pengawasan dan menangani pelanggaran di media sosial, saat kampanye paslon kepala daerah.

Selain itu, Facebook Indonesia juga akan membuat fitur tambahan, yakni iklan politik. Melalui fitur ini, Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten, dan sumber pendanaan iklan pada Facebook.

“Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak,” terangnya.

Sementara itu, Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha mengatakan, kendati paslon bisa beriklan secara transparan, mereka mesti memverifikasi jelas terkait pengelola iklan tersebut. Sehingga, Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan itu.

“Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan,” tutur Putu.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  29