Nasional

Menkes Sebut Pihak yang Tolak RUU Kesehatan Adalah ‘Pemain’

Channel9.id – Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tak menyangkal bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sebentar lagi segera memasuki tahap pengesahan pada Rapat Paripurna DPR RI, menuai berbagai penolakan.

Menurutnya, penolakan ini muncul karena RUU Kesehatan sulit diterima oleh pihak-pihak yang ia sebut ‘pemain’.

“RUU Kesehatan sulit diterima oleh para ‘pemain’,” kata Budi Gunadi Sadikin dalam Podcabs Rapor Pandemi hingga Polemik RUU Kesehatan, Senin (3/7/2023), dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan, rancangan RUU Kesehatan ini didasari oleh pengalaman menghadapi pandemi Covid-19. Saat itu, tak ada negara yang siap, termasuk Indonesia.

“Begitu Covid-19, banyak yang mati karena obat-obatannya enggak siap, penelitian vaksinnya enggak siap, jumlah dokter di rumah sakit enggak siap. Itu realita yang kita hadapi,” tuturnya.

Budi menambahkan, UU Kesehatan di Indonesia juga sudah tertinggal jika dibandingkan negara lain. Atas dasar itu dia ingin ada kebaruan dalam UU Kesehatan.

“Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak ‘pemain’, banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang gap kita dengan luar negeri jauh. Itu sebabnya kenapa orang Indonesia pindah (berobat) ke luar negeri,” kata Budi.

Ia mengatakan, Undang-Undang Kesehatan di Indonesia direvisi lewat transformasi kesehatan yang ditopang enam pilar layanan. Tujuannya agar sistem kesehatan nasional lebih siap menghadapi pandemi di masa depan.

“Sistem kesehatan yang dimaksud tidak hanya rumah sakit dan dokter, tetapi juga ada layanan primer seperti puskesmas dan posyandu untuk mendidik masyarakat, farmasi dan alat kesehatan, obat-obatan produksi dalam negeri, pembiayaan, SDM, serta teknologi informasi dan bioteknologi kesehatan,” katanya.

Budi menuturkan, RUU Kesehatan sudah dipersiapkan sejak Desember 2022 dengan melibatkan masyarakat. Sosialisasi berlanjut pada agenda public hearing oleh pemerintah sejak Februari sampai akhir April 2023.

Selama periode tersebut, ia menyampaikan Kemenkes telah menggelar 150 event mengundang 1.200 institusi, 7.000 tamu undangan hingga menghasilkan 6.000 masukan yang dipertimbangkan.

“Kemudian yang terakhir kemarin, RUU Kesehatan balik lagi ke Komisi IX DPR untuk dilakukan hal yang sama. Kalau saya lihat daftar hadir, semua organisasi profesi, stakeholder diundang. Kan ada YouTube yang bisa dilihat kapan saja,” katanya.

RUU Kesehatan juga menuai protes dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) salah satunya yang beberapa kali menggelar demonstrasi menolak rancangan undang-undang baru tersebut.

Menurut Budi, ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap RUU Kesehatan merupakan hal yang wajar dalam diskusi dan demokrasi.

“Kalau ada yang merasa, kok saya kasih seratus (masukan) tidak semuanya diterima, ya wajar. Kami lihat, dari seratus yang masuk akal cuma 50, DPR lihat yang masuk akal cuma 40. Diskusi itu terjadi,” katanya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023 DPR RI. Menkes Budi pada 5 April 2023 telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut kepada Komisi IX DPR.

Salah satu muatan DIM itu adalah RUU Kesehatan ini bakal mencabut 10 undang-undang sekaligus. Selanjutnya, DPR dan Pemerintah akan membahas satu per satu muatan beleid tersebut.

Kendati demikian, RUU Kesehatan masih menuai penolakan di kalangan tenaga kesehatan (nakes). Beberapa kali, para nakes dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.

Terakhir, para tenaga kesehatan yang terdiri dari lima Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan menggelar aksi penolakan RUU Kesehatan. Aksi ini digelar di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, hari ini, Senin (5/6/2023).

Lima organisasi profesi kesehatan itu, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Sejak draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan Omnibus Law) menyebar pada tahun 2022 lalu, para tenaga kesehatan gelisah karena selain proses rancangan yang tidak transparan, namun juga isi RUU tersebut yang tidak memberikan rasa aman dan nyaman bagi para tenaga medis dan kesehatan untuk bekerja,” ujar Humas Eksternal PB IDI, Elizabeth dalam keterangannya.

Elizabeth menyatakan, pihaknya telah memberikan berbagai masukan terkait masalah kesehatan di Indonesia. Namun, kata dia, masukan itu tak sedikitpun digubris oleh pemerintah.

Baca juga: Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi di DPR, Tolak Pembahasan RUU Kesehatan

“Namun usai bekerja keras membantu memulihkan situasi kesehatan di Indonesia, seruan para tenaga medis dan kesehatan akan RUU Kesehatan seperti angin lalu bagi pemerintah,” tuturnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =