Channel9.id-Jakarta. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana penyatuan kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Budi menjelaskan, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan.
“Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9).
Baca juga: Menkes: Pemerintah Siapkan 241,3 Juta Dosis Vaksin Booster
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.
Seperti diketahui, melalui penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan, ini berarti sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG’s) pun menjadi lebih sedikit.
Nantinya, ada layanan kesehatan yang kemungkinan tidak tercover oleh BPJS Kesehatan, bisa ditutupi dengan asuransi kesehatan swasta. Namun, Budi menegaskan bahwa pemerintah akan memasukkan beberapa manfaat untuk ditambahkan ke dalam pelayanan kelas standar.
“Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta,” bebernya.
“Sehingga bisa terintegrasi, mana yang ditanggung BPJS Kesehatan, dan mana yang ditanggung asuransi swasta, sehingga bisa seimbang,” pungkas Budi.