Menkeu Purbaya kritik BPJS
Nasional

Menkeu Kritik Penonaktifan Massal PBI JKN, Dinilai Picu Keresahan Masyarakat

Channel9.id, Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti polemik pembaruan data penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memicu keresahan publik. Dalam rapat bersama pimpinan Komisi DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026), ia beberapa kali menoleh ke Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat membahas proses penonaktifan kepesertaan yang dinilai kurang terkelola.

Menurut Purbaya, kegaduhan muncul setelah sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan secara bersamaan tanpa sosialisasi yang memadai. Padahal, pemerintah tetap menyediakan anggaran untuk kuota nasional PBI JKN hingga 96,8 juta orang, tanpa ada pengurangan dana.

Akibat perubahan yang dilakukan serentak itu, banyak masyarakat baru menyadari status kepesertaan mereka tidak lagi aktif ketika hendak mengakses layanan kesehatan. Kondisi tersebut memicu keluhan luas di berbagai daerah.

“Jumlah yang terdampak terlalu besar dan mereka tidak diberi informasi sebelumnya. Kalau hanya 1 persen mungkin tidak terasa, tapi ini sampai 10 persen, tentu menimbulkan gejolak,” ujar Purbaya.

Ia menilai mekanisme penonaktifan seharusnya dilakukan bertahap, bukan sekaligus. Dengan distribusi yang lebih merata, misalnya setiap beberapa bulan, dampak ke masyarakat bisa diminimalkan.

Menurutnya, pendekatan bertahap akan membuat proses transisi lebih halus dan menghindari kejutan. “Kalau angkanya besar seperti ini, sebaiknya diatur pelan-pelan, dirata-ratakan dalam beberapa bulan. Jangan sampai menimbulkan shock,” katanya.

Purbaya menegaskan, penonaktifan massal justru merugikan pemerintah. Dari sisi fiskal, anggaran tetap dikeluarkan, tetapi citra pemerintah memburuk di mata publik. Ia mencontohkan kasus warga yang tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan medis penting karena statusnya tak lagi tercatat sebagai penerima bantuan.

“Uangnya tetap keluar, tapi masyarakat merasa tidak dilayani. Pemerintah jadi rugi, baik secara anggaran maupun reputasi,” tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, ia mengusulkan sejumlah perbaikan dalam tata kelola program. Pertama, pembaruan data PBI harus benar-benar bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran bagi kelompok miskin dan rentan. Kedua, penonaktifan peserta sebaiknya diberi masa transisi dua hingga tiga bulan disertai sosialisasi luas.

Selain itu, peserta yang dinonaktifkan perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan jika merasa masih memenuhi kriteria. Kementerian Sosial kemudian melakukan penilaian ulang sebelum menetapkan status akhir. Terakhir, penetapan jumlah penerima bantuan harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan akses layanan dan keberlanjutan program JKN.

Purbaya menilai persoalan ini pada dasarnya berkaitan dengan manajemen operasional dan komunikasi publik. Ia meminta BPJS Kesehatan segera membenahi proses tersebut agar tidak kembali menimbulkan keresahan.

“Kalau pengelolaannya rapi dan sosialisasinya jelas, ribut kecil tidak masalah. Tapi kalau uang tetap keluar dan masalah tetap besar, pemerintah yang dirugikan. Ke depan ini harus diperbaiki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =