Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa setiap warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berarti wajib membayar pajak. Sri Mulyani meluruskan persepsi yang salah di masyarakat mengenai perpajakan, salah satunya mengenai NPWP.
Menurutnya, selama ini masyarakat berpikir bahwa seseorang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak. Padahal, orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Enggak juga, kalau kalian punya NPWP tapi belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak,” kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Selasa 99 November 2021.
Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Pedagang Online Wajib Punya NPWP
Sri Mulyani menjelaskan, reformasi di bidang perpajakan salah satunya adalah penyatuan NIK atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pemerintah mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.
“Ada hitungannya, kalau pendapatan Rp 100 juta ya bayarnya lebih gede. Kan adil ya, itu membangun apa yang disebut sama-sama,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebut negara harus dijaga untuk bisa memenuhi segala kebutuhan warganya. Dengan penduduk Indonesia yang sangat banyak, dibutuhkan sumber pendanaan besar yang berasal dari pajak.
“Dari mulai kalian masak di rumah pakai gas LPG, kalau kalian keluar ada jalan raya, itu jalan rayanya dibangun melalui pendapatan pajak. Kalau nggak punya pendapatan, kalau Anda miskin ya nggak bayar (pajak), Anda dibantu negara, di situlah pentingnya pendapatan pajak,” tandasnya.