Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melayangkan aturan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” ungkapnya, Jumat (29/1).
Adapun aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 yang baru ditetapkan 22 Januari lalu. PMK ini mengatur pemungutan pajak yang melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN.
Adapun BKP yang dimaksud ialah pulsa dan kartu perdana, baik voucer maupun elektronik, serta token.
Perihal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor—dalam transaksi keduanya. Sementara itu, jika penyerahan dilakukan antardistributor—yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama. Lalu jika penyerahan dilakukan oleh distributor kepada pelanggan, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor.
Aturan tersebut juga menerangkan bahwa PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dipungut penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, akan terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit. Demikian pula PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya.
Menyoal penyerahan token, pemerintah membebaskan pungutan PPN asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, token bisa langsung diserahkan dari distributor kepada pelanggan setelah transaksi dilakukan, tanpa perlu pemungutan PPN.
Sebagaimana Pasal 21 PMK tersebut, peraturan menteri ini mulai berlaku per 1 Februari 2021. “Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” bunyi pasal tersebut.
(HY)