Seperti diketahui, Pemerintah akan segera memindahkan Online Single Submission (OSS) ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Seperti diketahui, saat ini OSS masih berada di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.”Yang kita serahkan nanti per 2 Januari itu baru operasional layanan sistem OSS nya, dengan pendukung-pendukung nya, operasionalnya,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantornya.
Namun demikian, Susiwijono menegaskan, aspek kebijakan masih akan berada di Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution seperti regulasi antarkementerian dan lembaga (omnibus law), aspek bisinis, penyelesaian kasus, hingga integrasi dengan pemerintah daerah.
“Perkembangannya kan panjang, integrasi dengan PNBP, sistem pembayaran, masih banyak pengembangan ke depan. Operasional pindah ke BKPM 2 Januari, dari empat aspek itu, hanya operasionalnya saja yang dipindahkan ke BPKM, sisanya masih di Menko dan bukan hanya OSS Inpres 7 kan disebutkan semua kebijakan yang lintas kementerian harus di Kemenko,” tandasnya.