Nasional

Menko PMK Usung Sertifikat Pranikah Nagi Calon Pengantin

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusung adanya sertifikat menikah bagi calon pengantin. Sertifikat tersebut baru bisa didapat setelah calon pengantin mengikuti program pembelajaran pranikah.

“Maksud saya, sertifikat itu harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda, dia memang sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang itu sebelum dia menikah. Termasuk, ini untuk menekan angka perceraian segala itu lho,” kata Muhadjir, Kamis (14/11/2019).

Sebelumnya, DKI Jakarta sudah mewajibkan program konseling dan tes kesehatan bagi calon pengantin. Nantinya, jika lolos mereka akan dapat ‘Sertifikat Layak Kawin’.

Istilah ‘layak’ merujuk pada kesehatan pasangan yang akan menikah. Persyaratan ini terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Tes tersebut dilakukan di Puskesmas dan nanti menjadi pengantar nikah dari kelurahan.

Program tersebut sudah dijalankan sejak Januari 2018. Tujuannya, agar pasangan yang sudah menikah dapat menghasilkan generasi penerus yang sehat. Selain itu, tes kesehatan pun bermanfaat untuk mendeteksi penyakit menular. Sehingga, penyakit bisa dicegah sejak awal.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  23