Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menangani sejumlah kasus hoaks terkait virus corona. Sampai saat ini, Polri telah mengamankan 89 tersangka hoaks corona.
“Kami memberikan apresiasi pada Polri yang telah menangani kasus hoaks hingga hari ini sebanyak 89 tersangka, yang terdiri dari 14 orang sudah ditahan, dan 75 orang sedang diproses,” katanya di BNPB, Sabtu (18/4).
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi atau meneruskan informasi hoaks tentang corona.
“Karena tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, dan kami pastikan itu berpotensi untuk dikenakan Pasal-pasal terkait tindak pidana yang hukumannya bisa 5 sampai 6 tahun, dan denda bisa sampai Rp 1 miliar,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat membatasi diri dan cerdas menggunakan smartphone, beserta konten-konten yang tersebar di media sosial atau dunia maya.
“Kami harap masyarakat menyadari, sudah saatnya kita membatasi diri kita, dan menggunakan semua ruang digital di smartphone yang kita miliki dan kecerdasan kita menggunakan fasilitas yang dimiliki bangsa ini dengan baik. Karena tindakan hoaks adalah tindakan pidana,” kata dia.
“Kami minta kita bersama-sama mengambil bagian positif bersama pemerintah dan masyarakat untuk mengakhiri dan memutus mata rantai COVID-19 ini agar segera berakhir,” tutupnya.
(Hendrik)