Nasional

Menkominfo Bakal Temui Pihak TikTok Minggu Depan, Bahas Ancaman Pemblokiran di AS

Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya berencana menemui bos atau perwakilan TikTok di Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan dalam rangka merespons undang-undang baru Amerika Serikat (AS) yang mengancam pemblokiran terhadap platform asal China tersebut.

“Ya ini mau ketemu saya minggu depan, kita akan bicarakan itu,” ujar Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Kendati demikian, Budi mengaku belum menyusun materi yang akan dibahas dengan pihak TikTok di Indonesia. Namun yang jelas, ia mengatakan akan menyoroti soal keamanan data yang dicurigai diserahkan TikTok ke pemerintah China.

“Ya belum tau (bahas apa saja), tapi nanti bisa dibicarakan soal keamanan data apa itu. Karena banyak yang mencurigai seperti itu, tapi kita kan tetap harus lihat dulu,” imbuhnya.

Sebelumnya, House of Representative atau Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TikTok bernama “Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act” atau disingkat “RUU Anti-aplikasi Asing Musuh”. Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, ByteDance selaku kreator TikTok diwajibkan menjual saham mereka di aplikasi tersebut ke perusahaan di AS.

Dilansir dari Reuters, Kamis (14/3/2024), isi UU Anti-aplikasi Asing Musuh itu mengharuskan ByteDance melepas saham mereka di TikTok dengan tenggat waktu 6 bulan ke depan. Jika tidak, pemerintah AS akan memblokir aplikasi media sosial asal China tersebut.

RUU tersebut disahkan dengan hasil mutlak, dengan perolehan suara 352-65. Suara tersebut berasal dari dukungan kedua partai terbesar di AS, yaitu Demokrat dan Republik.

Kendati demikian, regulasi ini diprediksi akan terhambat di senat karena beberapa pihak memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi asing yang dinilai mengancam keamanan nasional.

“Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya,” kata Anggota House of Representative AS dari Partai Republik, Steve Scalise, di platform media sosial X, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (14/3/2024).

Menanggapi hal itu, pihak TikTok menyebut RUU tersebut inkonstitusional. Selain itu, RUU ini juga disebut akan merugikan kreator dan bisnis bergantung pada layanan tersebut.

“Proses ini rahasia dan rancangan undang-undang tersebut didorong paksa untuk satu alasan: pemblokiran,” kata juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Engadget.

“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” imbuhnya.

Baca juga: AS Sahkan UU Anti Aplikasi Musuh, ByteDance Dipaksa Jual Saham TikTok atau Diblokir

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  75