Channel9.id-Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU diklaim akan membawa perubahan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Demikian ungkap Menkominfo Johnny G. Plate dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
Adapun sektor TIK yang dimaksud antara lain telekomunikasi, penyiaran dan pos, percepatan transformasi digital, hingga soal penciptaan lapangan pekerjaan yang dikatakan bisa menumbuhkan ekonomi nasional.
“UU Cipta Kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” klaim dia.
Baca juga : Penyebab Kalangan Millenial Tak Bisa Lepas dari Internet
Menurut Johnny, ada tiga hal mendasar dari Omnibus Law yang berkaitan dengan bidang TIK, di antaranya yaitu mendasari dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke TV digital, penetapan Analog Switch Off (ASO), dan transformasi digital.
Di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, UU Cipta Kerja merevisi sejumlah ketentuan dalam tiga UU yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” papar Johnny.
(LH)