Hot Topic Nasional

Menkop UKM Bantah Tudingan Banpres Jadi Ajang Bisnis

Channel9.id-Jakarta. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki membantah tudingan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang menyatakan jika Bantuan Presiden (Banpres) menjadi ajang bisnis.

Teten menyatakan, sejak awal pemerintah pusat selalu melibatkan pemerintah (pemda) dalam penyaluran Banpres tersebut.

Dalam video yang beredar itu, Salim menyampaikan program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta menjadi ajang bisnis perusahaan di daerahnya, dan dikenakan bunga tinggi kepada penerima bantuan. Teten mengatakan tudingan Salim tersebut telah menimbulkan keresahan.

“Tidak benar tudingan bahwa Kemenkop UKM tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses penyaluran. Faktanya sejak awal BPUM digulirkan, daerah dilibatkan sebagai lembaga pengusul,” kata Teten dikutip dari siaran persnya, Minggu (27/12).

Baca juga: Sebanyak 12 Juta UMKM Diguyur Banpres Produktif, Presiden: Pakai Sebaik-baiknya 

Teten menjelaskan, data penerima bantuan tersebut didapat pemerintah pusat dari Dinas Koperasi dan UKM di daerah-daerah. Pemerintah pusat, lanjutnya, hanya melakukan validasi data penerima yang diusulkan pemerintah daerah.

“Mayoritas penerima bantuan yakni 44% dari 12 juta pelaku usaha mikro juga atas usulan Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Kemenkop UKM sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam program ini hanya sebagai verifikator,” ujar Teten.

Ia menuturkan, validasi data calon penerima Banpres UMKM dilakukan secara berlapis mulai dari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan, hingga bank penyalur.

Teten memastikan nilai Banpres yang diberikan melalui bank penyalur tidak dipotong sedikitpun. “Calon penerima yang memenuhi syarat menerima bantuan hibah Rp2,4 juta langsung ditransfer ke rekening tanpa potongan sepeserpun,” tegasnya.

Namun, Teten tetap meminta masyarakat melapor apabila menemukan kejanggalan terkait penyaluran Banpres UMKM. Masyarakat dapat melapor kepada Pokja, Otoritas Jasa Keuangan, atau aparat hukum berwenang.

“KemenkopUKM juga membuka hotline pelaporan di Call Center 1500587 atau Whatsapp 0811-145-0587,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52  +    =  58