Menkopolhukam Beri Peringatan ke Stasiun TV yang Belum ASO
Techno

Menkopolhukam Beri Peringatan ke Stasiun TV yang Belum ASO

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV yang ada di bawah naungan MNC Group dan VIVA Group. Pasalnya, mereka dianggap telah melanggar undang-undang karena tak melakukan migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Untuk diketahui, Analog Switch Off (ASO) mestinya berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, hingga tanggal tersebut, rupanya masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” ujar

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa ASO semalam berjalan efektif. Namun, masih ada stasiun TV swasta yang sampai saat ini tak melakukannya.

“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV,” ungkap Mahfud. “Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini.”

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” pungkas Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =