Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) napi korupsi di pindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah bahkan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengusulkan nama-nama narapidana korupsi yang harus dipindahkan ke LP Nusakambangan.
“Usulan narapidana korupsi dipindah ke Nusakambangan dalam pembahasan lebih lanjut KPK dan Ditjen PAS, semoga dapat segera direalisasikan,” ujar Febri, Senin 17 Juni 2019.
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Saat itu, Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini.
“Mulai 2019 kita harap bisa eksekusi ke sana. Itu mungkin akan berikan efek, karena kita harap penjeraan,” kata Agus dalam diskusi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar narapidana kasus korupsi dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Menurut Yasonna, LP Nusakambangan diperuntukan untuk narapidana dengan kategori high risk. Yasonna juga menganggap narapidana koruptor tidak termasuk kategori tersebut.
“Di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super maximum security. Napi-napi koruptor bukan lah napi kategori napi high risk yang memerlukan super maksimum sekuriti, jadi itu persoalannya,” kata Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).