Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengeklaim pelibatan publik dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan yang paling luas sepanjang sejarah. Ia menilai pemerintah dan DPR membuka ruang keterlibatan publik dari berbagai elemen dalam setiap tahapan pembahasan.
Supratman menyebut masukan dalam revisi KUHP dan KUHAP dihimpun dari koalisi masyarakat sipil hingga fakultas hukum di sejumlah perguruan tinggi.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.
Ia menjelaskan penyusunan KUHP nasional merupakan proses panjang yang dimulai sejak 1963 untuk menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. KUHP baru disahkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 setelah melalui masa transisi tiga tahun.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” ujarnya.
Supratman mengakui adanya kritik dan sorotan publik terhadap KUHP yang mulai berlaku awal tahun ini. Namun, ia menegaskan pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat sesuai prinsip meaningful participation dalam pembahasan RKUHP.
Lebih lanjut, Supratman juga menyinggung pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Ia menegaskan ketentuan tersebut telah menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan membatasi objek penghinaan pada lembaga negara tertentu.
Ketentuan itu mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagai delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri,” ucap Supratman.
“Pasal ini juga berfungsi sebagai pengendalian sosial atau kanalisasi, guna mencegah konflik horizontal yang dapat timbul akibat penghinaan yang berlebihan,” sambungnya.
HT





