Hot Topic

Menkum Ungkap Kriteria Terpidana Penerima Amnesti: Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

Channel9.id – Jakarta. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.

“Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” tambahnya.

Selain itu, mereka yang sakit parah dan gangguan jiwa juga mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti itu juga berkaitan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

“Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata dia.

“Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini diberikan usai DPR melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli terkait pemberian abolisi hingga amnesti.

Selain Hasto, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga diberikan abolisi.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Baca juga: Hasto Dapat Amnesti dari Presiden, Begini Respons KPK

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  71