Hot Topic

Menlu: Pemerintah Minta Korsel Investigasi Kapal Cina

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian  Luar Negeri telah meminta otoritas Korea Selatan untuk menginvestigasi dua kapal berbendera Tiongkok, yang sempat berlabuh di Busan beberapa hari lalu. Kedua kapal tersebut ialah Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8.

“Kami meminta coast guard Korea untuk melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin dan Kapal Tian Yu 8,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Kamis (07/05).

Ia mengungkapkan, KBRI Seoul kini tengah mendampingi 14 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Busan, Korea Selatan. Para ABK saat ini dimintai keterangan oleh otoritas setempat.

Sebelumnya, pihak KBRI mendapat informasi pada 23 April bahwa Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8 yang membawa 46 orang ABK WNI, sempat berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal sempat tertahan karena ada 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.

Ke-15 ABK itu terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 ABK terdaftar di Kapal Long Xin 606. Namun, mereka malah dibawa Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8. Kemudian, 15 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan.

Para ABK itu diketahui menjalani karantina di salah satu hotel wilayah Busan, Korea Selatan, selama 14 hari. Sementara dari 20 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 606, 18 di antaranya kembali ke Indonesia pada 3 Mei. Adapun 2 ABK lainnya masih diproses pihak Korea untuk dipulangkan ke Indonesia.

Satu ABK dari 15 ABK yang bekerja di Kapal Long Xin 629 yang berinisial E, mengalami sakit dan meninggal di sana. Sehingga, tersisa 14 ABK yang rencananya dipulangkan ke Tanah Air pada 8 Mei. Almarhum E juga dijadwalkan pulang pada tanggal yang sama.

Sementara itu, 8 ABK yang terdaftar di Kapal Long Xin 605 dan 3 ABK di Kapal Tian Yu 8 telah dipulangkan ke Indonesia pada 24 April. Retno menyampaikan pihaknya telah meminta pemerintah Tiongkok untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap empat kapal berbendera Tiongkok tersebut.

“Kita akan meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk kondisi situasi kerja dan perlakuan kerja di kapal,” ujarnya.

Retno menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan penyelidikan, atau mendapatkan klarifikasi terkait penguburan di laut apakah seseuai standar dan ketentuan ILO.

“Jika dari penyelidikan terbukti ada pelanggaran, kita akan minta otoritas Tiongkok agar dilakukan penegakan hukum secara adil,” tandas Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  55