Hukum

Menpora Jadi Saksi Dana Hibah KONI

Channel9.id-Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum hadir dalam persidangan kasus dugaan suap alokasi dana hibah KONI dengan terdakwa Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam dalam kesaksiannya, sempat dua kali memuji Mulyana yang telah berjasa membantu sehingga Indonesia berprestasi di Asian Games lalu.

Menpora juga mengaku telah meneken proposal kegiatan yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Namun Imam mengaku tidak tahu tentang apa tujuan dari proposal itu.

Kemudian jaksa KPK menampilkan dokumen barang bukti proposal KONI yang terdapat tanda tangan Imam. Imam mengakui tanda tangan itu adalah miliknya, tetapi tidak tahu bila ada perubahan yang terjadi pada proposal itu.

“Ini ada perubahan judul. Pada awalnya untuk persiapan SEA Games, kemudian berubah lagi jadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi. Saudara tahu proposal yang sama? Ada pergantian judul? Kalau iya, apa alasan pergantian judul?” tanya jaksa kepada Imam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

“Tidak, saya tidak dilapori pergantian judul karena itu sesuatu yang tidak semestinya menteri tahu, karena tugas menteri begitu luas. Ini murni soal teknis saja,” jawab Imam.

Meski begitu, Imam mengaku telah memberikan disposisi untuk proposal itu agar kuasa pengguna anggaran (KPA) mempelajari proposal itu. Imam pun mengakui tidak paham betul kegiatan apa yang hendak dilakukan KONI dengan pengajuan proposal itu.

“Saudara nggak tahu kegiatan apa yang dilakukan KONI pusat?” tanya jaksa.

“Saya nggak tahu kegiatannya,” jawab Imam.

Hingga pada akhirnya ada operasi tangkap tangan (OTT), Imam mengaku tidak mendapat laporan dari bawahannya, yang menurutnya seharusnya dilaporkan kepadanya.

Jaksa  juga menggali keterangan terkait dugaan pemberian uang kepada Menpora melalui dua orang dekat Menpora. Diantaranya Rp 11,5 miliar  yang diberikan secara bertahap dari Sekjen Menpora Ending Fuad Hamidi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dua saksi orang dekat Menpora tersebut mengaku tidak pernah menerima uang dari Ending.

Namun asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang dari terdakwa Ending. Namun uang itu diakuinya hanya uang untuk kopi pribadi saja, sebanyak dua kali di tahun 2017.

Dalam pertemuan diakuinya tidak sengaja, Miftahul bertemu dengan Ending di Plaza Senayan Jakarta.

Miftahul akhirnya mengaku menerima uang sebesar Rp 2 juta dari terdakwa Ending, dan langsung membaginya dengan Ifat, anak Menpora dan seorang temannya bernama Dicky.

Mulyana saat ini duduk sebagai terdakwa kasus suap pejabat Kemenpora. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dengan maksud untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Dalam persidangan ini ada tiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Selain itu, Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  74  =  76