Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan bakal menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Kabar ini awalnya dihembuskan oleh unggahan akun media sosial Instagram @pedeoproject, Rabu (14/6/2023). Unggahan tersebut menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dua pejabat Kementan lainnya.
“Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK),” tulis @pedeoproject.
Merespons kabar tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.
“Saat ini masih proses lidik,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Asep mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat Mentan tersebut. “Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat melakukan penyalahgunaan SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditugaskan Jokowi Urus Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan
HT