Channel9.id – Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ia mengakui terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB pada wilayah perairan tersebut.
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Ia merincikan, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga SHM atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Sejalan dengan hal itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.
Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.
“Apabila memang wilayah laut tapi disertifikatkan, maka akan kami evaluasi dan tinjau ulang. Karena kami masih punya kewenangan itu karena ini sertifikat terbit pada 2023,” jelasnya.
Pasalnya, tambah Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya bisa meninjau ulang apabila terdapat sertifikat yang cacat material, prosedural secara langsung apabila isia sertifikat belum berusia 5 tahun.
“Apabila terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural dan hukum, maka dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi kalau [sertifikat sudah usia] 5 tahun, butuh perintah pengadilan,” pungkasnya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik.
Nusron beberapa waktu lalu mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Pasalnya, pagar laut berada di wilayah lautan. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan tersebut.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Nusron Konfirmasi Ada Ratusan HGB di Area Pagar Laut di Antaranya Milik Aguan
HT