Nasional

Menteri Dalam Negeri Usulkan Status DKI Jakarta Diubah

Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mengatakan status DKI Jakarta harus diubah dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024.

“Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun, dengan adanya rencana pemerintah pusat memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur, maka pertanyaannya adalah bagaimana status dari DKI,” ujar Tito, di DPR, Rabu, 22 Januari 2020.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan ibu kota negara. Dia mengatakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang ditunjuk sebagai leading sector pemindahan ibu kota negara,sedangmenyusun draf UU IKN-nya.

Karena itu, UU Pemprov DKI Jakarta itu juga harus diubah. Sembari paralel pembahasan UU IKN di Provinsi Kalimantan Timur dilakukan bersama antara pemerintah dengan DPR RI. “Kalau UU IKN bisa paralel, UU IKN di Kaltim dibahas juga, kemudian diundangkan, otomatis UU DKI bisa dilaksanakan pembahasannya sama saat itu juga,” kata Tito.

Namun, jika pembahasan UU IKN menyusul kemudian, karena IKN-nya belum pindah, maka Tito mengatakan opsinya adalah mengubah Jakarta menjadi Pusat Ekonomi dan Bisnis.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =