Channel9.id-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi US$ 6 per MMBTU (millions British thermal units).
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian Energi Agung Pribadi mengatakan, Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun2020 hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Pemerintah menetapkan kriteria industri yang mendapat gas tertentu. “Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekatiUS$ 6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya,”kata Agung, Rabu, 15 April 2020.
Sebaliknya industri yang sudah mendapatkan harga gas US$ 6 tetap berlaku tidak harus naik. Agung mengakui dampak dari kebijakan ini penerimaan negara dari gas bakal berkurang.