Kementerian Kelautan akan Tindak Penggunaan Cantrang
Hot Topic

Menteri Kelautan Bolehkan Penggunaan Cantrang

Channel9.id-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang yang sebelumnya dilarang. Hal tersebut bakal diatur dalam revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. “Akan ada jenis alat tangkap yang sebelumnya dilarang dengan perubahan permen KKP jadi diperbolehkan,” ujar Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda, Selasa, 9 Juni 2020.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan. Menurut Susi, cantrang dan trawl sama-sama menjaring biota laut tanpa kecuali termasuk merusak terumbu karang.

Menurut Trian, selain cantrang, ada tujuh alat tangkap ikan yang akan diperbolehkan kembali berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ketujuh alat tangkap lainnya yaitu pukat cincin pelogis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelogis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancingan berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

“Ada yang semula dilarang kami perbolehkan dan ada penyesuaian nomenklatur supaya tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan,” kata dia.

Menurut Trian, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl. Saat memobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, misalnya, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl. “Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl.”

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  32  =  34