Hot Topic Nasional

Menteri KKP Nyatakan Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bersifat ilegal. Ia menegaskan, area laut tidak boleh ada sertifikat HGB maupun sertifikat hak milik (SHM).

“Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Trenggono menekankan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum, sebagaimana dijelaskan dalam peraturan undang-undang.

Ia menduga pemagaran itu dilakukan untuk membuat reklamasi alami, yaitu dengan memanfaatkan pagar bambu sebagai penahan pasir laut ketika ombak surut.

“Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami,” tuturnya.

Setelah melapor kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jajaran TNI AL akan melanjutkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer tersebut.

“Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar,” jelas Trenggono.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius tersebut telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) hingga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ia mengakui terdapat ratusan bidang SHM hingga SHGB pada wilayah perairan tersebut.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.

Ia merincikan, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.

Sejalan dengan itu, Nusron memastikan bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah stakeholder terkait untuk mengkaji ulang kembali mengenai batas pantai pada SHGB dan SHM tersebut.

Apabila sertifikat itu benar berada di wilayah perairan, maka pihaknya bakal segera melakukan penindakan tanpa menunggu rekomendasi pengadilan terlebih dahulu.

“Apabila memang wilayah laut tapi disertifikatkan, maka akan kami evaluasi dan tinjau ulang. Karena kami masih punya kewenangan itu karena ini sertifikat terbit pada 2023,” jelasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  78  =  85