Channel9.id-Jakarta. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Saat ini, Imam sedang dijerat dalam pengembangan kasus.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini. Ia menjabat sebagai asisten pribadi Menpora.
Imam ditangkap dalam pengembangan kasus setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Saat OTT itu, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.
Tiga orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (VRU).