Channel9.id-Jakarta. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan tidak akan mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 per liter untuk minyak curah, Rp13.500 untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 untuk kemasan premium. “Stok minyak goreng melimpah dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata dia, Rabu, 9 Maret 2022.
Melihat Indonesia sebagai produsen CPO, masyarakat harus mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Karena itu, Kementerian Perdagangan menggandeng Mabes Polri untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan minyak goreng.
Baca juga: Minyak Goreng Picu Inflasi selama Februari 2022
Menurut Lutfi, stok minyak goreng sudah melebihi kebutuhan nasional. Hingga 8 Maret 2022, sebanyak 415.787 ton minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO) yang didistribusikan ke pasar. Volume tersebut setara dengan 72,4 persen dari total DMO yang telah terkumpul sejak 14 Februari 2022. “Didistribusikan ke pasar dalam bentuk curah maupun kemasan hingga 8 Maret 2022,” ujarnya.
Distribusi DMO tersebut sudah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi minyak goreng satu bulan yang mencapai 327.321 ton. “Pasokan minyak goreng melimpah.”
Lutfi mengatakan per 8 Maret 2022 volume DMO terkumpul sebanyak 573.890 ton atau 20,7 persen dari volume persetujuan ekspor (PE) produk sawit dan turunannya yang diterbitkan. Volume DMO tersebut terdiri atas 463.886 ton untuk DMO refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan 110.004 ton untuk DMO CPO.
Dalam kurun waktu 14 Februari sampai 8 Maret 2022, Kemendag telah menerbitkan 126 PE produk sawit dan turunannya kepada 54 eksportir dengan volume total 2.771.294 ton. Volume total tersebut terdiri atas 1.240.248 ton untuk RBD palm olein, 385.907 ton untuk RBD palm oil, 153.411 ton untuk RBD palm stearin, dan 109.843 ton untuk CPO.
Lutfi menegaskan, kebijakan DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor, kemudian domestic price obligation (DPO) untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram serta untuk olein sebesar Rp10.300 per kilogram.