Hot Topic Nasional

Menteri PUPR soal Iuran Tapera: Itu Tabungan!

Channel9.id – Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono buka suara soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) termasuk bagi para pekerja swasta. Ia mengatakan, gaji pekerja yang dipotong tak lantas hilang karena akan menjadi simpanan untuk membangun rumah.

“Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah,” kata Basuki di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Ia mengatakan Program Tapera sejatinya sudah berjalan sejak 5 tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tidak langsung diterapkan.

“Itu sudah sejak lima tahun lalu kita… dengan Tapera yang sudah sekarang, ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu,” katanya.

Saat ditanya kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya belum baca persis perpresnya,” katanya.

Ia juga belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai nasib pekerja yang telah memiliki rumah.

“Itu saya nggak tahu, financing, nanti saya tanya BP Tapera dulu, mohon maaf,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Aturan ini mewajibkan potongan sebesar 3 persen dari gaji pekerja, termasuk karyawan swasta, setiap bulannya untuk pembiayaan perumahan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2024.

Mengacu pada Pasal 5 PP Tapera, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.

Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk persentase besaran simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP Tapera. Dalam ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan.

Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Baca juga: Siap-siap! Gaji Karyawan Bakal Dipotong 3 Persen untuk Iuran Tapera

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =