Channel9.id-Jakarta. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/6).
Yasonna tiba di Gedung KPK, Kuningan, jam 10.00 WIB dan langsung dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP yang membelit anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.
Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli 2017. Pengadaan proyek e-KTP pada tahun 2011-2013 telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
KPK menduga Markus menerima uang sebesar Rp 4 miliar dari pejabat Kemendagri Irman, penerimaan uang terkait perang Markus dalam memuluskan pembahasan dan perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.
Sebelumnya, Markus juga telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP oleh KPK.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi e-KTP. Tujuh tersangka lainnya adalah pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha yang juga keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung dan Anang Sugiana Sudiharto.
Ketujuh tersangka tersebut sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP dan telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda. Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan oleh KPK.