Channel9.id-Jakarta. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melaporkan naiknya status Gunung Merapi dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III).
BPPTKG mengirimkan surat kepada Kepala BNPB, Gubernur DIY dan Jateng, serta Bupati Magelang, Sleman, Boyolali, dan Klaten terkait aktifitas Gunung Merapi yang mengalami peningkatan sehingga berdampak pada perubahan status, Kamis (05/11).
Baca juga: Sebaran Hujan Abu Gunung Merapi di Magelang, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Diketahui, pascaerupsi pada 2010, Merapi kembali mengalami erupsi magmatis pada 11 Agustus 2018, yang berlangsung hingga September 2019. Kemudian Merapi kembali memasuki fase intrusi magma baru, yang ditandai dengan peningkatan gempa Vulkanik Dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan Juni 2020.
Setelah letusan ekspolosif pada Juni lalu, kegempaan internal mulai mengalami peningkatan. Kemudian terjadi pemendekan jarak baseline EDM sektor Barat Laut Babadan-RB1 sebesar 4 cm. Setelah itu, pemendekan jarak terus berlangsung dengan laju sekitar 3 mm/hari sampai September 2020.
Sejak Oktober, kegempaan meningkat makin intesif. Kondisi tersebut sudah melampaui kondisi menjelang munculnya kubah lava pada April 2006, tetapi masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kondisi sebelum erupsi tahun 2010.
Sampai saat ini kegempaan dan deformasi masih terus meningkat. Berdasarkan hal tersebut dimungkinakn terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif. Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontran material, dan awan panas sejauh maksimal 5 km.
Berdasarkan evaluasi data pemantauan tersebut, BPPTKG menyimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang membahayakan penduduk. Oleh karenanya, status Gunung Merapi ditingkatkan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III), yang berlaku sejak pukul 12:00 WIB.
Dari perubahan tersebut, ada beberapa wilayah di DIY dan Jawa Tengah yang masuk dalam daerah bahaya. Di antaranya berada di Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten. Selain itu kegiatan penambangan di beberapa wilayah untuk dihentikan.
Pelaku wisata juga dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi. Pemerintah daerah di empat kabupaten itu pun diimbau untuk mempersiapkan segala sesuatu yang terkait.