Hot Topic Hukum

Merasa Disudutkan, Panji Gumilang Melawan, Gugat Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

Channel9.id – Jakarta. Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas karena perbuatan melawan hukum. Dalam permohonannya secara perdata, Panji menggugat Anwar dan MUI untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), gugatan Panji Gumilang teregister dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan ini didaftarkan pada Rabu (6/7/2023).

“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Hendra mengungkapkan gugatan itu dilayangkan karena kliennya merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.

Ia mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

“Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ujarnya.

“Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” beber Hendra.

Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial.

“Sementara sebagai seorang tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi. Namun dengan maksud untuk menghina dan memfitnah klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas, di media televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan di-upload di sosial media sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan,” katanya.

“Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil ketua umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang ‘buta digital’ atau ‘digital illiterate’, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas ‘tergugat’ dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945,” imbuhnya.

Selain melayangkan gugatan, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

“Selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak kepolisian, walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum mem-follow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu dilayangkan Panji secara perdata.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Panji, Anwar Abbas tak banyak berkomentar. Ia hanya menanggapi dengan santai, bahwa gugatan merupakan hal biasa dan jalan hidup yang harus dilalui.

“Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” ucap Anwar, dikutip dari Kompas, Senin (10/7/2023).

Baca juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Nilai Transaksi Sangat Besar dan Masif

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  84