Hot Topic Politik

Meski Dikeroyok oleh Ganjar – Anies di MK, Prabowo Menang Telak 5 : 3

Channel9.id – Jakarta. Pasangan Ganjar – Mahfud dan Anies Baswedan- Muhaimin kalah telak di  Gedung Mahkamah Konstitusi. Komposisi hakim yang menolak permohonan pasangan 03 dan 01 adalah 5 (lima) hakim, sedangkan yang menerima dengan pendapat yang berbeda adalah 3 ( tiga) hakim konstitusi. Posisi  pun 5 : 3 untuk  Prabowo.

Sehingga Prabowo-Gibran secara hukum  memenangkan gugatan sengketa Pilpres di MK dan tinggal di sahkan sebagai pemenang pemilu tahun 2024.

Hakim MK terlebih dahulu membaca putusan  permohonan dari Anies-Cak Imin. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak memiliki alasan menurut hukum.

MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK menyatakan dalil yang menganggap ada  cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga mengatakan tidak ada yang keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

MK kemudian menyatakan menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

MK mengatakan pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak yang sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

MK menyampaikan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .

Putusan MK ini merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Setelah ini, KPU akan menindaklanjuti putusan ini dan menerbitkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih yang akan dilaksanakan esok hari.

Baca Juga : MK: Tidak Ditemukan Ada Pelanggaran, Pencalonan Gibran Tetap Sah Secara Hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  70